PRAKTIKUM IBADAH: THAHARAH, NAJIS DAN HADAST

BAB I PENDAHULUAN


A.               LATAR BELAKANG MASALAH


Thaharah merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa thaharah, ibadah shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah. Dalam adagium ushul fiqh dijelaskan bahwa:
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
“Suatu kewajibanyang tidak dapat semurna kecuali dengan adanya sesuatu(perkara), maka sesuatu(perkara)tersebut juga menjadi wajib.”

Karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah.

B.               RUMUSAN MASALAH

a.       Apa itu thaharah ?
b.      Apa itu najis?
c.       Apa itu hadast?

C.               TUJUAN

a.       Untuk mengetahui pengertian dan macam macam thaharah
b.      Untuk menegtahui pengertian dan macam macam najis
c.       Untuk mengetahui pengertian dan macam macam hadas


BAB II PEMBAHASAN

A.               Pengertian Thaharah

Taharah menurut bahasa, artinya bersih atau bersuci, sedangkan menurut istilah, taharah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis dengan cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah.

Firman Allah SWT.:
إِنَّ اللّه يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ المُتَطَهِّرِيْنَ . ( البقرة ٢٢٢ )
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (QS. Al-Baqarah: 222).

1.      Macam-MacamTaharah

Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
b.        Taharah dari hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum.

B.                Pengertian Najis

Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu benda atau barang yang terkena najis disebut mutanajjis. Benda mutanajjis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang kena air kencing dapat dibersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia tetap najis.
Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya daki di badan, ketombe di kepala, noda air kopi atau sirop, dan sebagainya.
Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.

1.     Pembagian Najis dan Macam-Macam Najis berdasarkan Pembagiannya

Dalam ilmu fikih, najis dibagi menjadi empat, yaitu:
a.       Najis berat atau najis mugallazhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
b.      Najis sedang atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau dan warnanya.
Najis mutawassithah dibagi menjadi:
Ø Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya yaitu dengan membasuhnya dengan air sampi hilang ketiga sifat tersebut.
Ø Najis hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering. Cara mensucikannya yaitu cukup dengan mengalirkan air kepada benda yang terkena najis.
c.        Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
d.      Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air di lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.

2.                  Tatacara menyucikan Najis

Ada bebrapa cara yang perlu diperhatikan dalam hal bersuci dari najis, yaitu sebagai berikut:
a.       Barang yang kena najis mughalazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah
b.      Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis tersebut.
c.       Barang yang terkena najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, baud an rasa) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik. Jika najis hukmiah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.



C.               Pengertian hadas

Secara bahasa, hadas berarti kejadian atau peristiwa. Sedangkan menurut istilah sayr‘i hadas berarti kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah yang dilakukannya. Orang yang berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya tidak sah.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas, sehinggaberwudu.” (HR. al Bukhari dan Muslim).

1.         Macam-macam Hadas

Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
a.       Hadas kecil: hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu atau tayamum
b.      Hadas besar: hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi wajib atau janabah.

a)              Hal-hal yang termasuk hadas kecil

Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain:
a.       sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin
b.      bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya,
c.       menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
d.      tidur dalam keadaan tidak tetap, dan
e.       hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya sesaat.

D.               Hikmah Bersuci

Dalam syariat islam, bersuci mempunyai beberapa manfaat, antara lain sebagai berikut :
a.       Kita semua tahu bahwa benda-benda najis baik dari dalam maupun luar tubuh manusia adalah benda-benda kotor yang banyak mengandung bibit penyakit dan dpat membawa madharat bagi kesehatan tubuh manusia. Karena itu, dengan bersuci berarti telah melakukan usaha untuk menjaga kesehatan
b.      Syariat bersuci berisi ketentuan-ketentuan dan adab, jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan akan menumbuhkan kebiasaan yang baik. Ketentuan dan adab bersuci dalam islam berbentuk ajaran yang mempertinggikan harkat dan martabat manusia.
c.       Sebagai hamba Allah SWt. yang harus mengabdi kepada-Nya dalam bentuk ibadah maka bersuci merupakan salah satu syarat sahnya sehingga menunjukkan pembuktian awal ketundukkannya kepada Allah SWT.


BAB III PENUTUP


A.               Kesimpulan

1.      Thaharah ialah suci dari hadats atau najis, dengan cara yang telah ditentukan oleh syara’ atau menghilangkan najasah, mandi dan tayammum.
2.      Najis adalah segala sesuatu yang menjijikkan, baik yang bersifat hissy (indrawi) maupun hukmi (secara hukum).
2.1  Macam-macam najis:
a.       Najis Mukhaffafah (najis yang ringan)
b.      Najis Mutawassitah (najis yang sedang)
c.       Najis ‘Ainiyah
d.      Najis Hukmiyah
e.       Najis Mugalladzah (najis yang berat)
3.      Hadats adalah perbuatan atau kejadian yang menyebabkan seseorang secara hukum, dia itu tidak suci. Macam-macam cara bersuci dari hadats:
a.       Wudhu
b.      Mandi
c.       Tayammum
4.      Pengajaran thaharoh dapat menggunakan cara demonstrasi sedangkan materi najis dan hadats dengan metode diskusi agar peserta didik dapat lebih aktif.
5.      Hikmah bersuci yaitu:
a.       Untuk menjaga kesehatan
b.      Mempertinggi harkat dan martabat manusia
c.       Salah satu syarat sah ibadah

DAFTAR PUSTAKA

Slamet, Suyono, Moh. 1998.  “Fiqih Ibadah”. Bandung: CV. Pustaka Setia


Komentar

  1. Casinos Near Casinos Near Me - JT Hub
    With over 3,500 gaming 대전광역 출장샵 locations across 밀양 출장마사지 25 states, there's no shortage of locations on the Vegas 당진 출장샵 strip. From 용인 출장마사지 the comfort of your home, 김천 출장안마 to the excitement of

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH HADIST ANJURAN UNTUK BEKERJA

Tokoh-Tokoh Tasawuf

FILSAFAT ILMU: AKSIOLOGI ILMU