PRAKTIKUM IBADAH: THAHARAH, NAJIS DAN HADAST
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Thaharah merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah
shalat. Tanpa thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa
thaharah, ibadah shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah. Dalam
adagium ushul fiqh dijelaskan bahwa:
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
“Suatu kewajibanyang tidak dapat semurna kecuali dengan adanya sesuatu(perkara),
maka sesuatu(perkara)tersebut juga menjadi wajib.”
Karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang
akan melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus
mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri
terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah.
B.
RUMUSAN
MASALAH
a. Apa itu thaharah ?
b. Apa itu najis?
c. Apa itu hadast?
C.
TUJUAN
a. Untuk mengetahui pengertian dan macam macam
thaharah
b. Untuk menegtahui pengertian dan macam macam
najis
c. Untuk mengetahui pengertian dan macam macam
hadas
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Thaharah
Taharah menurut bahasa, artinya bersih atau bersuci, sedangkan
menurut istilah, taharah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan
najis dengan cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Islam sangat
menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci.
Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah.
Firman Allah SWT.:
إِنَّ اللّه يُحِبُّ
التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ المُتَطَهِّرِيْنَ . ( البقرة ٢٢٢ )
“Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (QS. Al-Baqarah: 222).
1. Macam-MacamTaharah
Taharah dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Taharah dari najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat.
Cara menyucikannya dengan air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut
air mutlak.
b.
Taharah dari hadas, yang berlaku
untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum.
B.
Pengertian Najis
Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah
segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu benda
atau barang yang terkena najis disebut mutanajjis. Benda mutanajjis
dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang kena air kencing dapat
dibersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda najis, seperti
bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia tetap
najis.
Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak
semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya daki di badan, ketombe di
kepala, noda air kopi atau sirop, dan sebagainya.
Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan
pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada
badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan
keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri
(jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan
hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti
terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum dan hadats
besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah
membuat benda tersebut suci.
1.
Pembagian
Najis dan Macam-Macam Najis berdasarkan Pembagiannya
Dalam ilmu fikih, najis dibagi menjadi empat, yaitu:
a. Najis berat atau najis mugallazhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air
mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur
dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
b. Najis sedang atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak
sampai hilang bau dan warnanya.
Najis mutawassithah dibagi menjadi:
Ø Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat
zatnya, warnanya, rasanya, maupun baunya. Cara menyucikannya yaitu dengan
membasuhnya dengan air sampi hilang ketiga sifat tersebut.
Ø Najis hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini
adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya, dan warnanya, seperti air
kencing yang sudah mengering. Cara mensucikannya yaitu cukup dengan mengalirkan
air kepada benda yang terkena najis.
c. Najis ringan atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan
dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum
makan apa-apa kecuali air susu ibu.
d. Najis yang dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan
cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak
dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan.
Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah
yang sedikit, debu dan air di lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar
menghindarkannya.
2.
Tatacara menyucikan Najis
Ada bebrapa cara yang perlu diperhatikan dalam hal bersuci dari
najis, yaitu sebagai berikut:
a. Barang yang kena najis mughalazhah seperti jilatan anjing atau
babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur
tanah
b. Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada
tempat najis tersebut.
c. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat disucikan dengan
cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, baud an rasa) itu
hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik. Jika najis
hukmiah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis
tadi.
C.
Pengertian hadas
Secara bahasa, hadas berarti kejadian atau
peristiwa. Sedangkan menurut istilah sayr‘i hadas berarti
kejadian-kejadian tertentu pada diri seseorang yang menghalangi sahnya ibadah
yang dilakukannya. Orang yang berhadas dan mengerjakan salat, maka salatnya
tidak sah.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu
jika berhadas, sehinggaberwudu.” (HR. al Bukhari dan Muslim).
1.
Macam-macam Hadas
Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
a. Hadas kecil: hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu atau
tayamum
b. Hadas besar: hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi wajib
atau janabah.
a)
Hal-hal yang termasuk hadas
kecil
Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain:
a. sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin
b. bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang
sudah balig dan bukan muhrimnya,
c. menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
d. tidur dalam keadaan tidak tetap, dan
e. hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya
sesaat.
D.
Hikmah Bersuci
Dalam syariat islam, bersuci mempunyai beberapa manfaat, antara lain
sebagai berikut :
a.
Kita semua tahu bahwa benda-benda najis baik dari
dalam maupun luar tubuh manusia adalah benda-benda kotor yang banyak mengandung
bibit penyakit dan dpat membawa madharat bagi kesehatan tubuh manusia. Karena
itu, dengan bersuci berarti telah melakukan usaha untuk menjaga kesehatan
b.
Syariat bersuci berisi ketentuan-ketentuan dan adab,
jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan akan menumbuhkan
kebiasaan yang baik. Ketentuan dan adab bersuci dalam islam berbentuk ajaran
yang mempertinggikan harkat dan martabat manusia.
c.
Sebagai hamba Allah SWt. yang harus mengabdi
kepada-Nya dalam bentuk ibadah maka bersuci merupakan salah satu syarat sahnya
sehingga menunjukkan pembuktian awal ketundukkannya kepada Allah SWT.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Thaharah ialah suci dari hadats atau najis, dengan cara yang telah
ditentukan oleh syara’ atau menghilangkan najasah, mandi dan tayammum.
2.
Najis adalah segala sesuatu yang menjijikkan, baik yang bersifat hissy (indrawi)
maupun hukmi (secara hukum).
2.1 Macam-macam najis:
a.
Najis Mukhaffafah (najis yang ringan)
b.
Najis Mutawassitah (najis yang sedang)
c.
Najis ‘Ainiyah
d.
Najis Hukmiyah
e.
Najis Mugalladzah (najis yang berat)
3.
Hadats adalah perbuatan atau kejadian yang menyebabkan seseorang secara
hukum, dia itu tidak suci. Macam-macam cara bersuci dari hadats:
a.
Wudhu
b.
Mandi
c.
Tayammum
4.
Pengajaran thaharoh dapat menggunakan cara demonstrasi sedangkan materi
najis dan hadats dengan metode diskusi agar peserta didik dapat lebih aktif.
5.
Hikmah bersuci yaitu:
a.
Untuk menjaga kesehatan
b.
Mempertinggi harkat dan martabat manusia
c.
Salah satu syarat sah ibadah
DAFTAR
PUSTAKA
Slamet, Suyono, Moh. 1998. “Fiqih
Ibadah”. Bandung: CV. Pustaka Setia
Casinos Near Casinos Near Me - JT Hub
BalasHapusWith over 3,500 gaming 대전광역 출장샵 locations across 밀양 출장마사지 25 states, there's no shortage of locations on the Vegas 당진 출장샵 strip. From 용인 출장마사지 the comfort of your home, 김천 출장안마 to the excitement of