PRAKTIKUM IBADAH: SHALAT JAMA' DAN QASHAR

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Adanya tuntunan tentang shalat jama’ (pengabungan dua shalat) dan shalat qasar (pengurangan jumlah rekaat) merupakan ‘’rukhshah’’ atau keringanan yang dikaruniakan Allah SWT kepada manusia beriman. Apabila hal ini dihubungkan dengan nilai dan urgensi shalat wajib – yang merupakan ‘’puncak ibadah’’ – maka salah satu rahasia penting yang terkandung dalam rukhshah tersebut adalah : shalat wajib harus tetap dilaksanakan atau ditunaikan dalam keadaan apapun. Dengan kata lain setiap muslim harus selalu berupaya dan berusaha melaksanakan shalat wajib dalam keadaan apapun. Shalat wajib tidak mengenal ‘’udzur’’ (berbeda dengan ibadah-ibadah lainya).
Dari sisi lain, rukhshah atau keringanan yang dikaruniakan Allah SWT tersebut harus diupayakan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya sepanjang memang telah memenuhi persyaratanya, sejalan dengan hadis berikut.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِئَ اللَّة عَنْةُ قا لَ : قَا لَ ر سُو ل اللَّة صَلَّئ اللَّة عَلَيْةِ وَسَلَّمَ : إِ نَّ اللَّة يُحِبُّ أنْ تُؤْ تَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَ هُ أنْ تُؤ تَى مَعْصِيَتُهُ
 (رواه أحمد و صححه ابن خزيمة)         





Riwayat hadist yang berasal dari Ibnu Umar r.a, katanya: ‘’Rasulallah  SAW pernah bersabda:’’Sesungguhnya Allah itu senang apabila diambil (dimanfaatkan) rukhshah-nya, sebagaimana dia benci apabila diambil maksiatnya’’.




A.    Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Shalat Jama’?
a.       Apa Pengertian Shalat Jama’ Taqdim?
b.      Apa Pengertian Shalat Jama’ Ta’khir?
c.       Syarat dan Rukun Shalat Jama’?
2.      Apa Pengertian Shalat Qasar ?
a.       Syarat dan Rukun Shalat Qasar?

B.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui shalat jama’?
a.       Untuk mengetahui shalat jama’ taqdim?
b.      Untuk mengetahui shalat jama’ ta’khir?
c.       Untuk mengetahui syarat dan rukun shalat jama’?
2.      Untuk mengetahui shalat qasar?
a.       Untuk mengetahui syarat dan rukun shalat qasar?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Shalat Jama’

Shalat jama’ adalah pelaksanan dua shalat wajib (dzuhur dengan asyar dan magrib dengan isya’) dalam salah satunya waktu: sedang masing-masing shalat tetap dilaksanakan satu persatu (tidak digabung) dan dengan urut-urutan yang tetap. Hal itu dapat dilakukan apabila seseorang sedang dalam perjalanan (sejak saat akan berangkat, selama dalam perjalanan, sampai saat tiba atau pulang dari perjalanan).
Cara menjama’ shalat ada dua:
1.      Jama’ Taqdim adalah menjama’ dua shalat (antara dzuhur dan asyar atau maghrib dan isya’) pada waktu yang awal, yaitu waktu dzuhur atau maghrib.
2.      Jama’ Ta’khir adalah menjama’ dua shalat (anatara dzuhur dan asyar atau maghrib dan isya) pada waktu akhir, yaitu waktu asyar atau isya. Ketika seseorang menjama’ shalat dengan shalat jama’ ta’khir maka pada waktu yang pertama ia harus berniat untuk menjama’ ta’khir.
Misalnya, seseorang hendak menjama’ maghrib dan isya’. Pada waktu maghrib ia harus berniat akan menjama’ shalat magribnya dengan shalat isya’ dengan jama ta’khir.

a.       Menjama’ shalat ini diperbolehkan apabila:
1.      Seseorang sedang sakit dan mersa berat  untuk shalat sesuai dengan waktunya.
2.      Menjama’ dua shalat karena hujan yang amat deras sehingga memayahkan seseorang untuk pergi ke masjid. Menurut ulama Syafi’iyah jama’ karena hujan ini hanya diperuntukan bagi mereka yang shalat berjamaah di masjid, bukan mereka yang shalat munfarid dirumah. Sebab dahulu dan Rasulullah dan para sahabat melakukan shalat jama’ karena hujan juga di masjid.
3.      Dalam perjalanan jauh. Jika diukur dengan kilometer, kira-kira 97km. pendapat lain 87, sedangkan dalam syarah kitab at-tadzib adalah 85km.
4.      Saat wukuf di padang arafah dan saat di musdhalifah.
5.      Saat kesulitan mendapatkan air besih.
6.      Saat kesulitan mengetahui waktu shalat.
7.      Saat wanita sedang istihadhah.
8.      Adanya kebutuhan mendesak seperti menghawatirkan keselamatan diri atau harta.

b.      Rukun  shalat jama’
1.      Dalam perjalanan minimal 89 km.
2.      Bukan dalam perjalanan maksiat.
3.       Sudah niat untuk men-jama’.
4.      Sudah tahu shalat yang dapat di jama'.
c.      Tata Cara  shalat jama’
Misalnya shalat dzuhur dengan ashar : shalat dzuhur dahulu empat rekaat kemudian shalat ashar empat rekaat,dilaksanakan pada waktu dzuhur.
Tata caranya sebagai berikut:
        1            Berniat  shalat dzuhur dengan jamak takdim, bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَا تٍ جَمْعًا تَقْدْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرضًاللهِ تَعَالى
“saya niat shalat dzuhur empat rekaat digabung dengan shalat ashar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2.         Takbiratul ikhram
3.         Shalat dzuhur empat rekaat seperti biasa.
4.         Salam.
5.         Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua(ashar),jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“saya niat shalat ashar empat rekaat digabung dengan shalat dzuhur dengan jama’ takdim karena Allah Ta’ala”
6.         Takbiratul ikhram
7.         Shalat ashar empat rekaat seperti biasa
8.         Salam.

d.        Hikmah shalat jama’
1. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT selalu terdapat hikmah di dalamnya, demikian pula dengan shalat jamak dan qashar. Di antara hikmah yang terkandung adalah :
 ·Menunjukkan kemurahan Allah SWT terhadap hambanya
· Memberikan keringanan dan kemudahan kepada manusia agar dapat menjalankan ibadah dalam kondisi apapun
.Mempertegas bahwa shalat adalah ibadah yang tidak boleh ditinggal
·Menunjukkan kebenaran bahwa ajaran islam mampu menjadi solusi dalam persoalan hidup
 2.memudahkan kita dalam perjalanan. karena bila kita mau bepergian jauh maka kita tidak akan                dosa karena meninggalkan solat yg terlewat.
3. Sholat Jamak dapat membantu kita yang akan melakukan perjalanan jauh, tanpa harus meninggalkan sholat. 
 

B.     Pengertian Shalat Qashar

Shalat qashar adalah shalat yang rekaatnya 4 (dzuhur, ashar dan isya’) dikurangi rekaatnya menjadi 2 rekaat. Dalam hal ini shalat yang dapat di ringkas adalah dzuhur, ashar dan isya’.
a.       Hukum Shalat Jama’ dan Qashar
Menurut mazhab Syafi’i hukum shalat jama’ dan qashar adalah jaiz (boleh), bahkan lebik baik orang yang dalam perjalanan dan telah mencukupi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى اَلأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَا حٌ أَن تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَوَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوآ

Artinya: Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, Maka tidaklah kamu mengapa kamu meng-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya oarng-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. An-Nisaa : 101)
                 Sebab disebutkannya al-khauf dan as-safar (rasa takut dan perjalanan dalam ayat ini), karena qashar itu mencakup mengqashar(memendekan) jumlah dan juga mengqashar rukun-rukun(shalat). Rasa takut telah membolehkan seseorang untuk mengqashar jumlah rekaat. Jika keduanya menjadi satu, maka dibolehkan mengqashar dengan dua bentuk tersebut. Namun jika terpisah maka hanya dibolehkan salah satu bentuk dari keduanya.
b.      Syarat Sah Shalat Qashar
1.      Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat (terlarang),seperti pergi berjudi dan sebagainya.
2.      Perjalanan tersebut berjarak 89 km atau tepatnya 88,704 km.
3.      Dalam keadaan khawatir yang sangat atau emergensi seperti perang, hujan yang lebat, angin puting beliung atau bencana alam lainnya.
4.      Bukan shalat yang di Qada’
5.      Berniat sesuai dengan niat shalat qashar tatkala sedang takbiratul ikhram.
c.       Hikmah
1.      Kita dapat mengerjakan shalat wajib dengan ringkas ketika berpergian jauh sesuai dengan ketentuan
2.      Mengefisien atau menghemat waktu
3.      Tidak punya tanggungan shalat
4.      Mengikuti sunnah rosul
d.      Tata Cara Shalat Qashar
Pada prinsipnya, pelaksanaan shalat qashar sama dengan shalat biasa hanya saja berbeda pada niat,rekaatnya dijadikan 2 rekaat dan tidak ada tahyat awal. Jadi setelah dua rekaat maka lakukanlah tahiyat akhir dan salam.
اصلى فرض الظهر مقصورة لله تعا لى
“Aku tunaikan shalat fardhu dzuhur,diqashar karena allah ta’ala”
Berdiri ,melakukan bacaan niat shalat qashar (pada contoh diatas adalah shalat dzuhur yang diqashar),kemudian melakukan takbiratul ikhram, melakukan shalat dengan jumlah 2 reka’at, dan melakukan salam.

C.    Pengertian Shalat Jama’ Qashar

Shalat jama’ qashar adalah menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu sekaligus meringkas(qashar).
Hukum dan syartanya sama dengan shalat jama’ dan shalat qashar. Shalat jama’ qashar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir. Umat islam dapat melakukan shalat fardhu secara jama’ ,qashar, maupun jama’qashar. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan shalat fardhu walau dalam keadaan apapun. Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak, Qasar dan Jamak Qashar
Shalat jamak dan qashar memang diperuntukan bagi ummat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:
  • Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
  • Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa
  • Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.
  • Niat shalat qashar dan jamak taqdim
أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”
  • Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”

 




BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Shalat jama’ adalah pelaksanan dua shalat wajib (dzuhur dengan asyar dan magrib dengan isya’) dalam salah satunya waktu: sedang masing-masing shalat tetap dilaksanakan satu persatu (tidak digabung) dan dengan urut-urutan yang tetap. Sedangkan shalat qashar adalah shalat yang rekaatnya 4 (dzuhur, ashar dan isya’) dikurangi rekaatnya menjadi 2 rekaat. Akan tetapi dalam melaksanakan shalat-shalat tersebut haruslah memenuhi syarat sah dan karena memang adanya alasan untuk melakukan shalat-shalat tersebut.

Hal-hal yang dapat memperbolehkan jama’ dan qashar ada beberapa, yaitu: berpergian, hujan, sakit, takut, keperluan penting(mendesak). Dalam berpergian, sebagian ulama berpendapat bahwa ada jarak minimal yang mendapatkan kita untuk menjama’ dan juga mengqashar, yaitu minimal 85 km. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH HADIST ANJURAN UNTUK BEKERJA

Tokoh-Tokoh Tasawuf

FILSAFAT ILMU: AKSIOLOGI ILMU