PRAKTIKUM IBADAH: SHALAT JAMA' DAN QASHAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Adanya tuntunan tentang shalat jama’ (pengabungan dua shalat) dan
shalat qasar (pengurangan jumlah rekaat) merupakan ‘’rukhshah’’ atau keringanan
yang dikaruniakan Allah SWT kepada manusia beriman. Apabila hal ini dihubungkan
dengan nilai dan urgensi shalat wajib – yang merupakan ‘’puncak ibadah’’ – maka
salah satu rahasia penting yang terkandung dalam rukhshah tersebut adalah :
shalat wajib harus tetap dilaksanakan atau ditunaikan dalam keadaan apapun.
Dengan kata lain setiap muslim harus selalu berupaya dan berusaha melaksanakan
shalat wajib dalam keadaan apapun. Shalat wajib tidak mengenal ‘’udzur’’
(berbeda dengan ibadah-ibadah lainya).
Dari sisi lain, rukhshah atau keringanan yang
dikaruniakan Allah SWT tersebut harus diupayakan untuk dimanfaatkan
sebaik-baiknya sepanjang memang telah memenuhi persyaratanya, sejalan dengan
hadis berikut.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِئَ اللَّة عَنْةُ قا لَ : قَا لَ ر سُو ل
اللَّة صَلَّئ اللَّة عَلَيْةِ وَسَلَّمَ : إِ نَّ اللَّة يُحِبُّ أنْ تُؤْ تَى
رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَ هُ أنْ تُؤ تَى مَعْصِيَتُهُ
(رواه أحمد و صححه ابن
خزيمة)
Riwayat hadist
yang berasal dari Ibnu Umar r.a, katanya: ‘’Rasulallah SAW pernah bersabda:’’Sesungguhnya Allah itu
senang apabila diambil (dimanfaatkan) rukhshah-nya, sebagaimana dia benci
apabila diambil maksiatnya’’.
A.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Shalat
Jama’?
a.
Apa Pengertian
Shalat Jama’ Taqdim?
b.
Apa Pengertian
Shalat Jama’ Ta’khir?
c.
Syarat dan
Rukun Shalat Jama’?
2.
Apa Pengertian Shalat
Qasar ?
a.
Syarat dan
Rukun Shalat Qasar?
B.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui shalat jama’?
a.
Untuk
mengetahui shalat jama’ taqdim?
b.
Untuk
mengetahui shalat jama’ ta’khir?
c.
Untuk
mengetahui syarat dan rukun shalat jama’?
2.
Untuk
mengetahui shalat qasar?
a.
Untuk
mengetahui syarat dan rukun shalat qasar?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Shalat Jama’
Shalat jama’ adalah pelaksanan dua shalat wajib (dzuhur
dengan asyar dan magrib dengan isya’) dalam salah satunya waktu: sedang
masing-masing shalat tetap dilaksanakan satu persatu (tidak digabung) dan
dengan urut-urutan yang tetap. Hal itu dapat
dilakukan apabila seseorang sedang dalam perjalanan (sejak saat akan berangkat,
selama dalam perjalanan, sampai saat tiba atau pulang dari perjalanan).
Cara menjama’ shalat ada dua:
1.
Jama’ Taqdim
adalah menjama’ dua shalat (antara dzuhur dan asyar atau maghrib dan isya’)
pada waktu yang awal, yaitu waktu dzuhur atau maghrib.
2.
Jama’ Ta’khir
adalah menjama’ dua shalat (anatara dzuhur dan asyar atau maghrib dan isya)
pada waktu akhir, yaitu waktu asyar atau isya. Ketika seseorang menjama’ shalat
dengan shalat jama’ ta’khir maka pada waktu yang pertama ia harus berniat untuk
menjama’ ta’khir.
Misalnya, seseorang hendak menjama’
maghrib dan isya’. Pada waktu maghrib ia harus berniat akan menjama’ shalat
magribnya dengan shalat isya’ dengan jama ta’khir.
a.
Menjama’ shalat
ini diperbolehkan apabila:
1.
Seseorang
sedang sakit dan mersa berat untuk
shalat sesuai dengan waktunya.
2.
Menjama’ dua
shalat karena hujan yang amat deras sehingga memayahkan seseorang untuk pergi
ke masjid. Menurut ulama Syafi’iyah jama’ karena hujan ini hanya diperuntukan
bagi mereka yang shalat berjamaah di masjid, bukan mereka yang shalat munfarid
dirumah. Sebab dahulu dan Rasulullah dan para sahabat melakukan shalat jama’
karena hujan juga di masjid.
3.
Dalam
perjalanan jauh. Jika diukur dengan kilometer, kira-kira 97km. pendapat lain
87, sedangkan dalam syarah kitab at-tadzib adalah 85km.
4.
Saat wukuf di
padang arafah dan saat di musdhalifah.
5.
Saat kesulitan
mendapatkan air besih.
6.
Saat kesulitan
mengetahui waktu shalat.
7.
Saat wanita
sedang istihadhah.
8.
Adanya
kebutuhan mendesak seperti menghawatirkan keselamatan diri atau harta.
b.
Rukun shalat jama’
1. Dalam perjalanan minimal 89 km.
2. Bukan dalam perjalanan maksiat.
3. Sudah
niat untuk men-jama’.
4. Sudah tahu shalat yang dapat di jama'.
c. Tata Cara
shalat jama’
Misalnya shalat dzuhur dengan ashar : shalat
dzuhur dahulu empat rekaat kemudian shalat ashar empat rekaat,dilaksanakan pada
waktu dzuhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1
Berniat shalat
dzuhur dengan jamak takdim, bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَا تٍ
جَمْعًا تَقْدْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرضًاللهِ تَعَالى
“saya niat shalat dzuhur empat rekaat digabung dengan
shalat ashar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2.
Takbiratul ikhram
3.
Shalat dzuhur empat rekaat seperti biasa.
4.
Salam.
5.
Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua(ashar),jika
dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ
جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“saya
niat shalat ashar empat rekaat digabung dengan shalat dzuhur dengan jama’
takdim karena Allah Ta’ala”
6.
Takbiratul ikhram
7.
Shalat ashar empat rekaat seperti biasa
8.
Salam.
d.
Hikmah shalat jama’
1. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh
Allah SWT selalu terdapat hikmah di dalamnya, demikian pula dengan shalat jamak dan qashar. Di antara hikmah yang terkandung adalah
:
·Menunjukkan kemurahan Allah SWT terhadap hambanya
· Memberikan keringanan dan kemudahan kepada manusia agar dapat menjalankan ibadah dalam kondisi apapun
.Mempertegas bahwa shalat adalah ibadah yang tidak boleh ditinggal
·Menunjukkan kebenaran bahwa ajaran islam mampu menjadi solusi dalam persoalan hidup
·Menunjukkan kemurahan Allah SWT terhadap hambanya
· Memberikan keringanan dan kemudahan kepada manusia agar dapat menjalankan ibadah dalam kondisi apapun
.Mempertegas bahwa shalat adalah ibadah yang tidak boleh ditinggal
·Menunjukkan kebenaran bahwa ajaran islam mampu menjadi solusi dalam persoalan hidup
2.memudahkan kita dalam
perjalanan. karena bila kita mau bepergian jauh maka kita tidak akan dosa karena meninggalkan solat
yg terlewat.
3. Sholat Jamak dapat membantu kita yang akan melakukan perjalanan
jauh, tanpa harus meninggalkan sholat.
B. Pengertian
Shalat Qashar
Shalat qashar adalah shalat yang rekaatnya 4
(dzuhur, ashar dan isya’) dikurangi rekaatnya menjadi 2 rekaat. Dalam hal ini shalat yang dapat di ringkas adalah dzuhur,
ashar dan isya’.
a. Hukum Shalat Jama’ dan Qashar
Menurut mazhab Syafi’i hukum shalat jama’ dan
qashar adalah jaiz (boleh), bahkan lebik baik orang yang dalam perjalanan dan
telah mencukupi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى اَلأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَا حٌ أَن تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَوَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ
كَفَرُوآ
Artinya: Dan apabila kamu berpergian di muka
bumi, Maka tidaklah kamu mengapa kamu meng-qashar sembahyang(mu), jika kamu
takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya oarng-orang kafir itu adalah
musuh yang nyata bagimu. (QS. An-Nisaa : 101)
Sebab
disebutkannya al-khauf dan as-safar (rasa takut dan perjalanan dalam ayat ini),
karena qashar itu mencakup mengqashar(memendekan) jumlah dan juga mengqashar
rukun-rukun(shalat). Rasa takut telah membolehkan seseorang untuk mengqashar
jumlah rekaat. Jika keduanya menjadi satu, maka dibolehkan mengqashar dengan
dua bentuk tersebut. Namun jika terpisah maka hanya dibolehkan salah satu
bentuk dari keduanya.
b.
Syarat Sah Shalat Qashar
1.
Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat
(terlarang),seperti pergi berjudi dan sebagainya.
2.
Perjalanan tersebut berjarak 89 km atau tepatnya 88,704
km.
3.
Dalam keadaan khawatir yang sangat atau emergensi seperti
perang, hujan yang lebat, angin puting beliung atau bencana alam lainnya.
4.
Bukan shalat yang di Qada’
5.
Berniat sesuai dengan niat shalat qashar tatkala sedang
takbiratul ikhram.
c.
Hikmah
1.
Kita dapat mengerjakan shalat wajib dengan ringkas ketika
berpergian jauh sesuai dengan ketentuan
2.
Mengefisien atau menghemat waktu
3.
Tidak punya tanggungan shalat
4.
Mengikuti sunnah rosul
d.
Tata Cara Shalat Qashar
Pada prinsipnya, pelaksanaan shalat qashar
sama dengan shalat biasa hanya saja berbeda pada niat,rekaatnya dijadikan 2
rekaat dan tidak ada tahyat awal. Jadi setelah dua rekaat maka lakukanlah
tahiyat akhir dan salam.
اصلى فرض الظهر مقصورة لله تعا لى
“Aku tunaikan
shalat fardhu dzuhur,diqashar karena allah ta’ala”
Berdiri ,melakukan bacaan niat shalat qashar (pada
contoh diatas adalah shalat dzuhur yang diqashar),kemudian melakukan takbiratul
ikhram, melakukan shalat dengan jumlah 2 reka’at, dan melakukan salam.
C.
Pengertian
Shalat Jama’ Qashar
Shalat jama’ qashar adalah menggabungkan dua
shalat fardhu dalam satu waktu sekaligus meringkas(qashar).
Hukum dan syartanya sama dengan shalat jama’
dan shalat qashar. Shalat jama’ qashar dapat dilaksanakan secara takdim maupun
ta’khir. Umat islam dapat melakukan shalat fardhu secara jama’ ,qashar, maupun
jama’qashar. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah agar
manusia tidak meninggalkan shalat fardhu walau dalam keadaan apapun. Allah
tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak,
Qasar dan Jamak Qashar
Shalat jamak dan qashar memang diperuntukan
bagi ummat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau karena halangan
lain sehingga tidak dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini
meliputi:
- Melakukan perjalanan jauh minimal 81
kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
- Perjalanan tidak bertujuan untuk hal
negatif atau berbuat dosa
- Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat
disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.
- Niat shalat qashar dan jamak taqdim
أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله
تعالي
Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran
majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar,
dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”
- Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله
تعالي
Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran
majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat,
qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Shalat jama’ adalah pelaksanan dua shalat wajib (dzuhur dengan asyar dan
magrib dengan isya’) dalam salah satunya waktu: sedang masing-masing shalat
tetap dilaksanakan satu persatu (tidak digabung) dan dengan urut-urutan yang
tetap. Sedangkan shalat qashar adalah shalat yang rekaatnya 4 (dzuhur, ashar
dan isya’) dikurangi rekaatnya menjadi 2 rekaat. Akan tetapi dalam melaksanakan
shalat-shalat tersebut haruslah memenuhi syarat sah dan karena memang adanya
alasan untuk melakukan shalat-shalat tersebut.
Hal-hal yang dapat memperbolehkan jama’ dan qashar ada beberapa, yaitu:
berpergian, hujan, sakit, takut, keperluan penting(mendesak). Dalam berpergian,
sebagian ulama berpendapat bahwa ada jarak minimal yang mendapatkan kita untuk
menjama’ dan juga mengqashar, yaitu minimal 85 km.
Komentar
Posting Komentar