PRAKTIKUM IBADAH: MANDI, WUDHU DAN TAYAMUM
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bersuci
merupakan hal yang sangat erat kaitannya dan tidak dipisahkan dengan ibadah.
Misalnya shalat dan haji, tanpa bersuci orang yang berhadats tidak dapat
menunaikan ibadah tersebut.
Melaksanakan ibadah
adalah melaksanakan perintah Allah Yang Maha Suci. Banyak
orang mungkin tidak tahu bahwa sesungguhnya bersuci memiliki tata cara atau
aturan yang harus dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi, tidak akan sah ibadahnya.
Bersuci ataupun menghilangkan hadats ini bisa dihilangkan dengan mandi,wudhu,
ataupun dengan tayamum.
Sehingga
dengan menghilangkan hadats dengan mandi,wudhu ataupun tayamum, seseorang bisa
sah melakukan ibadah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Wudhu,Mandi dan Tayamum?
2. Apa
dasar hukum Wudhu,Mandi dan Tayamum?
3. Apa
saja syarat dan rukun Wudhu,Mandi dan Tayamum?
4. Apa
yang membatalkan Wudhu,Mandi dan
Tayamum?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Wudhu,Mandi dan Tayamum.
2. Untuk
mengetahui dasar hukum Wudhu,Mandi dan
Tayamum.
3. Untuk
mengetahui syarat dan rukun Wudhu,Mandi
dan Tayamum.
4. Untuk
mengetahui Apa saja yang membatalkan Wudhu,Mandi dan Tayamum?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Wudhu
1.
Pengertian
& Dasar Hukum
Wudhu menurut bahasa berarti: baik, dan
bersih. Menurut istilah syara’ , wudhu ialah membasuh muka, dan kedua tangan
sampai siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh kaki didahului dengan niat
dan dilakukan dengan tertib.
Dasarnya
:
Firman Allah Q.S 5 Al-Maidah ayat 6 :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al-Maidah :
6)
2. Syarat-Syarat berwudhu
a.
Islam
b.
Tamyiz
c.
Tidak
berhadast besar
d.
Menggunakan
air suci dan menyucikan
e.
Tidak
ada sesuatu yang menghalagi air untuk sampai ke anggota badan yang harus dibasuh
f.
Mengetahui
rukun-rukun dan sunah-sunah wudhu.[1]
3. Rukun Wudhu
Untuk dapat terpenuhinya pengertian
wudu menurut hukum, apabila terpenuhinya fardhu-fardhunya (rukun). Yakni
a.
Niat
Yang dimaksud dengan niat ialah cetusan hati untuk mengerjakan
suatu perbuatan, bergandengan dengan awal perbuatan itu. Semua amal ibadah
tidak sah, tidak dapat terima, kecuali dengan niat itu, berdasar firman Allah,
surat Q.S Al Bayyinah ayat 5.
Niat dialafazkan ketika seseorang orang membasuh muka dalam
wudhunya.
b.
Membasuh
Muka
Perintah membasuh muka, terdapat pada sebagian ayat Al-Qur’an surat
Al Maidah ayat 5 yang artinya .“Maka basuhlah muka-mukamu”. Yang
dimaksud mukalah daerah yang berada diantara tepi dahi sebalah atas sama tepi
bawah janggut, dan dari centil kanan sampai centil pipi kiri. Membasuh muka
yang wajib ialah sekali saja, sedang kalau disempurnakan sampai tiga kali maka
hukumnya sunah.
c.
Membasuh
kedua tangan berserta kedua siku-siku.
Dasar penetapan
fardhu atau rukun ketiga ini ialah firman Allah: dan (basuhlah) tangan-tanganmu
bersertakesiku-siku.
“Berserta siku-siku”. Jadi membasuh tangan dalam wudu itu wajib
berserta sikunya. Dalam membasuh tangan itu hendaknya seluruh kulit tangan
beserta sikunya basah dengan air. Maka apabila seseorang memkai cincin atau
gelang, maka perlu kulit jari-jarinya atau pergelangan tangan yang kena bagian
dalam cincin atau gelang itu dibasahi agar tidak tersisa kulit yang terkena
biar, dengan menggerak-gerakkan cincin atau gelang itu.
d.
Mengusap
kepala
Fardhu yang keempat ialah mengusap kepala dengan air berdasar
firman Allah :
Artinya : “Dan usaplah kepalamu”.
Maksudnya ialah mengusap kepala dengan tangan yang dibasahi air.
Sedang dalam mengusap kepala dapat dipahami tidak seluruh kepala, tetapi kalau
mengusap sebagiannya cukup, karena “ba” pada “biru-uslkum” littab’iedl, artinya
untuk sebagian, sebagian dipahami oleh sebagian mufassirin.
e.
Membasuh
kaki beserta kedua mata kakinya, berdasar firman Allah :
Artinya : “Dan (basuhlah) kakimu berserta kedua mata kaki”
Kata arjulakum, ‘ataf pada aidiakum, bukan pada famsahumbiru-usikum.
Karenanya fardhu kelima, bukan mengusap kaki berserta kedua mata kaki, tetapi
membasuh kaki dengan sempurna beserta kedua mata kaki.
f.
Tertib
dalam mengerjakan wudhu, sesuai dengan urut.
4. Hal-hal yang membatalkan wudhu
Wudhu menjadi rusak atau batal oleh beberapa hal,dan jika itu
sampai terjadi maka sesorang haru smemperbaharui wudhunya,. Hal-hal yang
membatalkan wudhu adalah :
a.
Keluarnya
sesuatu dari salah satu lubang perlepasan, seperti : air kencing, atau kotoran
(berak) atau angin, (kentut) atau keluar darah menstruasi bagi wanita. adapun
mereka yang sakit terus-menerus keluar cairan, tidak membatalkan wudhu,
meskipun keluarnya sedang salat dan mereka harus berwudhu setiap akan salat.
b.
Tidur
secara mutlak, kecuali tidur dalam posisi duduk yang tegak, seperti sedang
duduk menanti salat jamaah di masjid lalu terlelap kantuk. Hal itu tidak
membatlkan wudhu.
c.
Pingsan,
tidak sadarkan diri dengan sebab apapun seperti karena gila, mabuk karena
minuman keras dan mengonsumsi narkoba. Hal itu membatlkan wudhu.
d.
Menyentuh
wanita secara sengaja karena rangsangan syahwat.
e.
Menyentuh
alat kelamin dengan sengaja secara langsung tanpa terhalang kain, baik alat
kelamin sendiri maupun alat kelamin orang lain.
f.
Muntah
Berat.[2]
5. Hikmah wudhu
a.
Membersihkan
anggota wudhu
b.
Menggugurkan
dosa yang telah diperbuat dengan wudhu
c.
Membangkitkan
semangat beraktivitas
d.
Menghilangkan
rasa kantuk dan tidur
e.
Menjadikan
wajah orang yang berwudhu menjadi bersih, berseri dan terang menyenangkan
6. Tata cara berwudhu
Tata
cara wudhu tersebut sebagai berikut :
a.
Membaca
basmalah seraya membasuh kedaua telapak tangan hingga pergelangan dengan bersih
b.
Berkumur
sebanyak tiga kali sambil membersihkan gigi.
c.
Membasuh
lubang hidung sebanyak tiga kali.
d.
Membasuh
seluruh muka sebanyak tiga kali dengan disertai membaca niat.
e.
Membasuh
kedua tangan hingga siku-siku sebayak tiga kali basuhan dengan mendahulukan
tangan kanan daripada tangan yang kiri.
f.
Mengusap
sebagian atau seluruh rambut kepala sampai tiga kali.
g.
Mengusap
kedua telinga, luar atau dalam, sampai tiga kali usapan.
h.
Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki sejumlah tiga basuhan dengan mendahulukan kaki
kanan daripada kaki kiri.
B. Mandi
1. Pengertian dan dasar hukum
Mandi adalah meratakan air suci ke
seluruh badan dan menyiramkan air itu ke seluruh tubuh dan rambut kepala (mulai
dari ujung kaki sampai ke ujung kepala). Mandi menurut arti bahasa adalah: mengalirkan air secara mutlak terhadap
sesuatu. Menurut arti syara’ adalah: sampainya air yang suci keseluruh badan
dengan cara tertentu.
Mandi
besar adalah sarana atau cara yang baik untuk membersihkan seluruh badan dan
menyucikannya dari kotoran-kotoran yang melekatinya .
Disyari’atkan
mandi berdasar Firman Allah Surat 5 (Al-Maidah) ayat 7.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 7)[4]
2. Sebab-Sebab yang mewajibkan Mandi
a.
Bersetubuh
b.
Mengeluarkan
mani dalam mimpi bersetubuh (Ihtilam)
c.
Selesainya
haid dan nifas.
d.
Orang
yang masuk Islam.
e.
Orang
yang meninggal dunia.[5]
3. Rukun mandi
a.
Niat.
Bersamaan dengan basuh (air) pertama ke tubuh.
b.
Membasuh
seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai dengan ujung kaki dengan
menggunakan air.
4. Hukum mandi karena hal-hal lain
a.
Mandi
untuk melaksanakan shalatJum’at, shlatistisqa, shalat gerhana, atau shalatid.
b.
Mandi
karena memandikan jenazah.
c.
Bagi
mualaf (baru memeluk Islam) dan tidak berhadast besar.
d.
Mandi
karena hendak ihram.
e.
Mandi
sesudah siuman dari pingsan atau sembuh dari gila.
f.
Bagi
anak kecil yang masuk usia baligh.
g.
Sebelum
wukuf di Arafah dan bermalam di Muzdalifah.
h.
Sebelum
melempar jumrah selama tiga hari di Mina.
i.
Sebelum
masuk ke tanah haram, baik di Makkah atau Madinah. Walaupun ke Makkahnya tidak
untuk melakukan ihram.[6]
5. Tata Cara Mandi Besar
a.
Jika
air telah tersedia atau anda masuk ke kamar mandi, lalu anda berniat untuk
menghilangkan hadas besar, disunnatkan mencuci tangan terlebih dahulu tiga kali,
kemudian mencuci alat kelamin dengan air, dilanjutkan dengan seperti berwudhu
untuk mengerjakan shalat, akan tetapi wudhu kali ini dilanjutkan dengan mencuci
seluruh tubuh.
b.
Menuangkan
air ke kepala anda tiga kali dengan tiga gayungan setelah menyel-nyelai tabut
nada dengan jari yang dibasahi terlebih dahulu. Kemudian menyiramkan air dan
meratakannya ke seluruh tubuh, jangan dibiarkan ada bagian tubuh yang tidak
terkana air. Dianjurkan kedua tanganmu menggosok-gosok seluruh tubuhmu.
Mandi besar bisa juga dengan cat menceburkan diri ke sungai dan air
mutlak (seperti kolam renang) setelah berniat dan berwudhu dengan
berkumur-kumur dan menyisih air dari hidung (beristinsyaq). Demikian
juga di kamar mandi yang menggunakan shower. Setelah selesai membersihkan ke
seluruh tubuh, kemudian menyuci kedua kaki dan terakhir beranjak untuk
mengeringkan tubuh sambil mengucap pujian kepada Allah dan bersyukur karena Nya
atas nikmat ini dengan mengucapkan doa.[7]
C. Tayamum
1. Pengertian & Dasar Hukum
Apabila seseorang junub atau seseorang akan mengerjakan sembahyang,
orang tadi tidak mendapatkan air untuk mandi atau untuk mandi atau untuk wudhu,
maka sebagian ganti untuk menghilangkan hadst besar atau kecil tadi dengan
melakukan tayamum.
Tayamum
berarti bahasa sama dengan qasad artinya menuju. Sedangkan menurut Syara’, Tayamum berarti mempergunakan tanah yang
bersih untuk menyapu wajah dan tangan guna menghilangkan hadats menurut cara
yang ditentukan oleh syara’.
Adapun
dasar disyariatkan tayamum ialah Al-Qur’an dan As Sunnah. Al-Qur’an surat 4
(AnNisa’) ayat 43 berbunyi :
وَإِنْ كُنْتُمْ
مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ
لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan
bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS.AnNisa’: 43).
Adapun dalil dari As Sunnah adalah sabda Rasulullah shollallahu
‘alaihiwassallam dari sahabat HudzaifahIbnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,
« وَجُعِلَتْ
تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ »
“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi
Muhammad shollallahu ‘alaihiwassallam) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu
yang digunakan untuk bersuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air”. (HR. Muslim) [8]
2. Sebab-Sebab Bertayamum
yang melatar belakangi diperbolehkan tayamum termasuk dalam
syarat-syarat tayamum, yaitu :
a.
Tidak
ada air atau tidak menemukan air. Tayamum boleh dilakukan pada kondisi tersebut
dengan syarat sudah berusaha untuk mencarinya akan tetapi tetap tidak
menemukan.
b.
Berhalangan
menggunakan air dalam bersuci. Misalnya, karena menderita sebuah penyakit, yang
jika bersentuhan dengan air akan
menyebabkan penyakit tersebut akan bertambah parah.
c.
Sudah
waktu shalat.
d.
Menggunkan
debu yang suci.[9]
3. Sunah Tayamum
a. Membaca Bismillah.
b. Mendahulukan yang kanan daripada
yang kiri.
c. Menepiskan debu jika debu berada di tengah telapak tangan.
d. Membaca dua kalimat syahadat setelah selesai tayamum, seperti halnya
selesai berwudlu
4. Alat Untuk Tayammum
Media (alat) yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh
permukaan bumi yang bersih, baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair,
lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu
‘alaihiwassallamdari sahabat HudzaifahIbnul Yaman rodhiyallahu ‘anhudi
atas dan secara khusus,
جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً
وَطَهُوراً
“Dijadikan (permukaan, pent.) bumi seluruhnya bagiku
(Nabi shollallahu ‘alaihiwassallam) dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan
sesuatu yang digunakan untuk bersuci”(HR.
Ahmad)
Rukun-rukun
tayamum ada 4 hal, yaitu mengusap muka dengan debu, mengusap tagan sampai
siku-siku dengan debu, dan tertib. Sedangkan sunah-sunahnya adalah membaca
basmalah, mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri dan
menipiskan debu.Dan hal-hal yang membatalkan wudhu, ditambah dengan dua hal
lain-lainnya. Dua hal tersebut adalah karena melihat (menemukan) air sebelum
shalat, kecuali bagi yang bertamum karena sakit dan karena sebab murtad.[10]
5. Tata Cara Tayammum
Tata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihiwassallamdijelaskan
hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,
بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ
فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا
تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم –
فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ
ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ
بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihiwassallam mengutusku untuk suatu
keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku
berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di
tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu
‘alaihiwassallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau
melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke
permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung
telapak tangan (kanan)nyadengan tangan kirinya danmengusap punggung telapak
tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan
kedua tangannya (HR. Bukhari –
Muslim)
Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
وَمَسَحَ
وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan
kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.
Berdasarkan hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara
tayammum beliau shallallahu ‘alaihiwassallamadalah sebagai berikut.
a.
Memukulkan
kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan, kemudian
meniupnya.
b.
Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan
dengan tangan kiri dan sebaliknya.
c.
Kemudian
menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
d.
Semua usapan baik ketika mengusap telapak
tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
e.
Bagian
tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja,
atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.
f.
Tidak
wajibnya urut/tertib dalam tayammum.
g.
Tayammum
dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah (junub), demikian juga untuk
hadats kecil.
6. Pembatal Tayammum
Pembatal
tayammum adalah sebagaimana pembatal wudhu. Demikian juga tayammum tidak
dibolehkan lagi apabila dalam kondisi berikut:
- Telah
ditemukan air bagi orang yang bertayammum karena ketidakadaan air,
- Telah
adanya kemampuan menggunakan air,
- Tidak
sakit lagi bagi orang yang bertayammum karena ketidakmampuan
menggunakan air. [11]
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Sebelum melakukan ibadah shalat
harus membersihkan tubuh dari hadas kecil dan hadas besar, seperti melaksanakan
ibadah wudhu’, mandi dan tayammum. Wudhu’ adalah salah satu ibadah yang
dilakukan dengan cara mencuci sebahagian anggota tubuh dengan air dengan sarat
dan rukun sebagai syarat sah sholat yang dilaksanakan sebelum melaksanakan
sholat dan ibadah yang lainnya.
Mandi (al-ghusl) adalah mencuci
seluruh tubuh dengan menggunakan air yang disertai denganrukun mandi.
Sedangkan tayammum adalah
mengusapkan tanah ke sebagian anggota tubuh (muka dan tangan) sebagai ganti
wudhu’ yang dilakukan karena adanya uzur bagi orang yang tidak dapat memakai
air, yang mempunyai sarat dan rukun.
B. Saran
1. Sebagai orang muslim kita harus tahu mengenai hukum-hukum islam
khususnya fiqih, dan selalu mengamalkannya.
2.
Sebagai orang islam kita juga diwajibkan untuk
menjaga kesucian dari hadats, oleh karena itu mari kita bersama-sama
mempelajari apa-apa saja yang dapat menghilangkan hadats.
DAFTAR
PUSTAKA
Ash-Shawwaf, M. (2007). Sempurnakan
Solatmu. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Djamal, M.
(1983). Ilmu Fiqih. Jakarta: IAIN Jakarta.
Zamin, Z.
(2011). Buku Pintar Shalat dan Doa Zikir Seumur Hidup. Yogyakarta:
Mutiara Media.
Komentar
Posting Komentar