PRAKTIKUM IBADAH: MANDI, WUDHU DAN TAYAMUM

BAB 1

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

Bersuci merupakan hal yang sangat erat kaitannya dan tidak dipisahkan dengan ibadah. Misalnya shalat dan haji, tanpa bersuci orang yang berhadats tidak dapat menunaikan ibadah tersebut.
            Melaksanakan ibadah adalah melaksanakan perintah Allah Yang Maha Suci. Banyak orang mungkin tidak tahu bahwa sesungguhnya bersuci memiliki tata cara atau aturan yang harus dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi, tidak akan sah ibadahnya. Bersuci ataupun menghilangkan hadats ini bisa dihilangkan dengan mandi,wudhu, ataupun dengan tayamum.
Sehingga dengan menghilangkan hadats dengan mandi,wudhu ataupun tayamum, seseorang bisa sah melakukan ibadah.

B.  Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Wudhu,Mandi dan Tayamum?
2.      Apa dasar hukum Wudhu,Mandi dan Tayamum?
3.      Apa saja syarat dan rukun Wudhu,Mandi dan Tayamum?
4.      Apa yang membatalkan  Wudhu,Mandi dan Tayamum?

C.  Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Wudhu,Mandi dan Tayamum.
2.      Untuk mengetahui  dasar hukum Wudhu,Mandi dan Tayamum.
3.      Untuk mengetahui  syarat dan rukun Wudhu,Mandi dan Tayamum.
4.      Untuk mengetahui  Apa  saja yang membatalkan  Wudhu,Mandi dan Tayamum?


BAB II

PEMBAHASAN


A.  Wudhu

1.    Pengertian & Dasar Hukum

Wudhu menurut bahasa berarti: baik, dan bersih. Menurut istilah syara’ , wudhu ialah membasuh muka, dan kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh kaki didahului dengan niat dan dilakukan dengan tertib.
Dasarnya :
Firman Allah Q.S 5 Al-Maidah ayat 6 :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al-Maidah : 6)

2.      Syarat-Syarat berwudhu

a.       Islam
b.      Tamyiz
c.       Tidak berhadast besar
d.      Menggunakan air suci dan menyucikan
e.       Tidak ada sesuatu yang menghalagi air untuk sampai ke anggota badan yang harus dibasuh
f.       Mengetahui rukun-rukun dan sunah-sunah wudhu.[1]

3.      Rukun Wudhu

          Untuk dapat terpenuhinya pengertian wudu menurut hukum, apabila terpenuhinya fardhu-fardhunya (rukun). Yakni
a.       Niat
Yang dimaksud dengan niat ialah cetusan hati untuk mengerjakan suatu perbuatan, bergandengan dengan awal perbuatan itu. Semua amal ibadah tidak sah, tidak dapat terima, kecuali dengan niat itu, berdasar firman Allah, surat Q.S Al Bayyinah ayat 5.
Niat dialafazkan ketika seseorang orang membasuh muka dalam wudhunya.
b.      Membasuh Muka
Perintah membasuh muka, terdapat pada sebagian ayat Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 5 yang artinya .“Maka basuhlah muka-mukamu”. Yang dimaksud mukalah daerah yang berada diantara tepi dahi sebalah atas sama tepi bawah janggut, dan dari centil kanan sampai centil pipi kiri. Membasuh muka yang wajib ialah sekali saja, sedang kalau disempurnakan sampai tiga kali maka hukumnya sunah.
c.       Membasuh kedua tangan berserta kedua siku-siku.
Dasar penetapan fardhu atau rukun ketiga ini ialah firman Allah: dan (basuhlah) tangan-tanganmu bersertakesiku-siku.
Berserta siku-siku”.  Jadi membasuh tangan dalam wudu itu wajib berserta sikunya. Dalam membasuh tangan itu hendaknya seluruh kulit tangan beserta sikunya basah dengan air. Maka apabila seseorang memkai cincin atau gelang, maka perlu kulit jari-jarinya atau pergelangan tangan yang kena bagian dalam cincin atau gelang itu dibasahi agar tidak tersisa kulit yang terkena biar, dengan menggerak-gerakkan cincin atau gelang itu.
d.      Mengusap kepala
Fardhu yang keempat ialah mengusap kepala dengan air berdasar firman Allah :
Artinya : “Dan usaplah kepalamu”.
Maksudnya ialah mengusap kepala dengan tangan yang dibasahi air. Sedang dalam mengusap kepala dapat dipahami tidak seluruh kepala, tetapi kalau mengusap sebagiannya cukup, karena “ba” pada “biru-uslkum” littab’iedl, artinya untuk sebagian, sebagian dipahami oleh sebagian mufassirin.
e.       Membasuh kaki beserta kedua mata kakinya, berdasar firman Allah :
Artinya : “Dan (basuhlah) kakimu berserta kedua mata kaki”
Kata arjulakum, ‘ataf pada aidiakum, bukan pada famsahumbiru-usikum. Karenanya fardhu kelima, bukan mengusap kaki berserta kedua mata kaki, tetapi membasuh kaki dengan sempurna beserta kedua mata kaki.
f.       Tertib dalam mengerjakan wudhu, sesuai dengan urut.

 

4.      Hal-hal yang membatalkan wudhu

Wudhu menjadi rusak atau batal oleh beberapa hal,dan jika itu sampai terjadi maka sesorang haru smemperbaharui wudhunya,. Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah :
a.         Keluarnya sesuatu dari salah satu lubang perlepasan, seperti : air kencing, atau kotoran (berak) atau angin, (kentut) atau keluar darah menstruasi bagi wanita. adapun mereka yang sakit terus-menerus keluar cairan, tidak membatalkan wudhu, meskipun keluarnya sedang salat dan mereka harus berwudhu setiap akan  salat.
b.         Tidur secara mutlak, kecuali tidur dalam posisi duduk yang tegak, seperti sedang duduk menanti salat jamaah di masjid lalu terlelap kantuk. Hal itu tidak membatlkan wudhu.
c.         Pingsan, tidak sadarkan diri dengan sebab apapun seperti karena gila, mabuk karena minuman keras dan mengonsumsi narkoba. Hal itu membatlkan wudhu.
d.        Menyentuh wanita secara sengaja karena rangsangan syahwat.
e.         Menyentuh alat kelamin dengan sengaja secara langsung tanpa terhalang kain, baik alat kelamin sendiri maupun alat kelamin orang lain.
f.          Muntah Berat.[2]

5.      Hikmah wudhu

a.         Membersihkan anggota wudhu
b.         Menggugurkan dosa yang telah diperbuat dengan wudhu
c.         Membangkitkan semangat beraktivitas
d.        Menghilangkan rasa kantuk dan tidur
e.         Menjadikan wajah orang yang berwudhu menjadi bersih, berseri dan terang menyenangkan

6.      Tata cara berwudhu

Tata cara wudhu tersebut sebagai berikut :
a.         Membaca basmalah seraya membasuh kedaua telapak tangan hingga pergelangan dengan bersih
b.         Berkumur sebanyak tiga kali sambil membersihkan gigi.
c.         Membasuh lubang hidung sebanyak tiga kali.
d.        Membasuh seluruh muka sebanyak tiga kali dengan disertai membaca niat.
e.         Membasuh kedua tangan hingga siku-siku sebayak tiga kali basuhan dengan mendahulukan tangan kanan daripada tangan yang kiri.
f.          Mengusap sebagian atau seluruh rambut kepala sampai tiga kali.
g.         Mengusap kedua telinga, luar atau dalam, sampai tiga kali usapan.
h.         Membasuh kedua kaki sampai mata kaki sejumlah tiga basuhan dengan mendahulukan kaki kanan daripada kaki kiri.
i.           Membaca doa sesudah wudhu.[3]


B.  Mandi

1.      Pengertian dan dasar hukum

Mandi adalah meratakan air suci ke seluruh badan dan menyiramkan air itu ke seluruh tubuh dan rambut kepala (mulai dari ujung kaki sampai ke ujung kepala). Mandi menurut arti bahasa adalah: mengalirkan air secara mutlak terhadap sesuatu. Menurut arti syara’ adalah: sampainya air yang suci keseluruh badan dengan cara tertentu.
Mandi besar adalah sarana atau cara yang baik untuk membersihkan seluruh badan dan menyucikannya dari kotoran-kotoran yang melekatinya .
Disyari’atkan mandi berdasar Firman Allah Surat 5 (Al-Maidah) ayat 7.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 7)[4]

2.      Sebab-Sebab yang mewajibkan Mandi

a.       Bersetubuh
b.      Mengeluarkan mani dalam mimpi bersetubuh (Ihtilam)
c.       Selesainya haid dan nifas.
d.      Orang yang masuk Islam.
e.       Orang yang meninggal dunia.[5]

3.       Rukun mandi

a.         Niat. Bersamaan dengan basuh (air) pertama ke tubuh.
b.         Membasuh seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai dengan ujung kaki dengan menggunakan air.

4.      Hukum mandi karena hal-hal lain

a.       Mandi untuk melaksanakan shalatJum’at, shlatistisqa, shalat gerhana, atau shalatid.
b.      Mandi karena memandikan jenazah.
c.       Bagi mualaf (baru memeluk Islam) dan tidak berhadast besar.
d.      Mandi karena hendak ihram.
e.       Mandi sesudah siuman dari pingsan atau sembuh dari gila.
f.       Bagi anak kecil yang masuk usia baligh.
g.      Sebelum wukuf di Arafah dan bermalam di Muzdalifah.
h.      Sebelum melempar jumrah selama tiga hari di Mina.
i.        Sebelum masuk ke tanah haram, baik di Makkah atau Madinah. Walaupun ke Makkahnya tidak untuk melakukan ihram.[6]

5.      Tata Cara Mandi Besar

a.       Jika air telah tersedia atau anda masuk ke kamar mandi, lalu anda berniat untuk menghilangkan hadas besar, disunnatkan  mencuci tangan terlebih dahulu tiga kali, kemudian mencuci alat kelamin dengan air, dilanjutkan dengan seperti berwudhu untuk mengerjakan shalat, akan tetapi wudhu kali ini dilanjutkan dengan mencuci seluruh tubuh.
b.      Menuangkan air ke kepala anda tiga kali dengan tiga gayungan setelah menyel-nyelai tabut nada dengan jari yang dibasahi terlebih dahulu. Kemudian menyiramkan air dan meratakannya ke seluruh tubuh, jangan dibiarkan ada bagian tubuh yang tidak terkana air. Dianjurkan kedua tanganmu menggosok-gosok seluruh tubuhmu.
Mandi besar bisa juga dengan cat menceburkan diri ke sungai dan air mutlak (seperti kolam renang) setelah berniat dan berwudhu dengan berkumur-kumur dan menyisih air dari hidung (beristinsyaq). Demikian juga di kamar mandi yang menggunakan shower. Setelah selesai membersihkan ke seluruh tubuh, kemudian menyuci kedua kaki dan terakhir beranjak untuk mengeringkan tubuh sambil mengucap pujian kepada Allah dan bersyukur karena Nya atas nikmat ini dengan mengucapkan doa.[7]

C.  Tayamum

1.      Pengertian & Dasar Hukum

Apabila seseorang junub atau seseorang akan mengerjakan sembahyang, orang tadi tidak mendapatkan air untuk mandi atau untuk mandi atau untuk wudhu, maka sebagian ganti untuk menghilangkan hadst besar atau kecil tadi dengan melakukan tayamum.
Tayamum berarti bahasa sama dengan qasad artinya menuju. Sedangkan menurut Syara’, Tayamum berarti mempergunakan tanah yang bersih untuk menyapu wajah dan tangan guna menghilangkan hadats menurut cara yang ditentukan oleh syara’.

Adapun dasar disyariatkan tayamum ialah Al-Qur’an dan As Sunnah. Al-Qur’an surat 4 (AnNisa’) ayat 43 berbunyi :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS.AnNisa’: 43).
Adapun dalil dari As Sunnah adalah sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihiwassallam dari sahabat HudzaifahIbnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,
« وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ »
“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihiwassallam) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk bersuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air”. (HR. Muslim) [8]

2.      Sebab-Sebab Bertayamum

yang melatar belakangi diperbolehkan tayamum termasuk dalam syarat-syarat tayamum, yaitu :
a.         Tidak ada air atau tidak menemukan air. Tayamum boleh dilakukan pada kondisi tersebut dengan syarat sudah berusaha untuk mencarinya akan tetapi tetap tidak menemukan.
b.    Berhalangan menggunakan air dalam bersuci. Misalnya, karena menderita sebuah penyakit, yang jika bersentuhan  dengan air akan menyebabkan penyakit tersebut akan bertambah parah.
c.    Sudah waktu shalat.
d.   Menggunkan debu yang suci.[9]

3.       Sunah Tayamum

a.     Membaca Bismillah.
b.     Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
c.      Menepiskan debu jika debu berada di tengah telapak tangan.
d.    Membaca dua kalimat syahadat setelah selesai tayamum, seperti halnya selesai berwudlu

4.      Alat Untuk Tayammum

Media (alat) yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih, baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihiwassallamdari sahabat HudzaifahIbnul Yaman rodhiyallahu ‘anhudi atas dan secara khusus,
جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
“Dijadikan (permukaan, pent.) bumi seluruhnya bagiku (Nabi shollallahu ‘alaihiwassallam) dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”(HR. Ahmad)
        Rukun-rukun tayamum ada 4 hal, yaitu mengusap muka dengan debu, mengusap tagan sampai siku-siku dengan debu, dan tertib. Sedangkan sunah-sunahnya adalah membaca basmalah, mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri dan menipiskan debu.Dan hal-hal yang membatalkan wudhu, ditambah dengan dua hal lain-lainnya. Dua hal tersebut adalah karena melihat (menemukan) air sebelum shalat, kecuali bagi yang bertamum karena sakit dan karena sebab murtad.[10]

5.      Tata Cara Tayammum

Tata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihiwassallamdijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,
بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihiwassallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihiwassallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nyadengan tangan kirinya danmengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya (HR. Bukhari – Muslim)
Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.
Berdasarkan hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihiwassallamadalah sebagai berikut.
a.         Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan, kemudian meniupnya.
b.          Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
c.         Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
d.          Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
e.         Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja, atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.
f.          Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.
g.         Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah (junub), demikian juga untuk hadats kecil.

6.      Pembatal Tayammum

Pembatal tayammum adalah sebagaimana pembatal wudhu. Demikian juga tayammum tidak dibolehkan lagi apabila dalam kondisi berikut:
  1. Telah ditemukan air bagi orang yang bertayammum karena ketidakadaan air,
  2. Telah adanya kemampuan menggunakan air,
  3. Tidak sakit lagi  bagi orang yang bertayammum karena ketidakmampuan menggunakan air. [11]



BAB III

PENUTUPAN

A.  Kesimpulan

Sebelum melakukan ibadah shalat harus membersihkan tubuh dari hadas kecil dan hadas besar, seperti melaksanakan ibadah wudhu’, mandi dan tayammum. Wudhu’ adalah salah satu ibadah yang dilakukan dengan cara mencuci sebahagian anggota tubuh dengan air dengan sarat dan rukun sebagai syarat sah sholat yang dilaksanakan sebelum melaksanakan sholat dan ibadah yang lainnya.
Mandi (al-ghusl) adalah mencuci seluruh tubuh dengan menggunakan air yang disertai denganrukun mandi.
Sedangkan tayammum adalah mengusapkan tanah ke sebagian anggota tubuh (muka dan tangan) sebagai ganti wudhu’ yang dilakukan karena adanya uzur bagi orang yang tidak dapat memakai air, yang mempunyai sarat dan rukun.
B.  Saran
1.      Sebagai orang muslim kita harus tahu mengenai hukum-hukum islam khususnya fiqih, dan selalu mengamalkannya.
2.       Sebagai orang islam kita juga diwajibkan untuk menjaga kesucian dari hadats, oleh karena itu mari kita bersama-sama mempelajari apa-apa saja yang dapat menghilangkan hadats.










DAFTAR PUSTAKA

 

Ash-Shawwaf, M. (2007). Sempurnakan Solatmu. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Djamal, M. (1983). Ilmu Fiqih. Jakarta: IAIN Jakarta.
Zamin, Z. (2011). Buku Pintar Shalat dan Doa Zikir Seumur Hidup. Yogyakarta: Mutiara Media.



[1]Zamani, Zaki. Buku Pintar Shalat dan Doa Zikir Seumur Hidup. 2011. Yogyakarta : Mutiara Media. hal 17.

[2]ash-Shawwaf, Muhammad Mahmud. Sempurnakan Sholatmu. 2007. Yogyakarta : Mitra Pustaka. hal : 54

[3]Ibid. hal 20-21
[4]Ibid. hal 56.
[5]Ibid. hal 23.
[6]Ibid. hal 23-24.
[7]Ibid. hal 59
[8]Ibid. hal 71
[9]Ibid. hal 56
[10]Ibid. hal 24
[11]Fatwah,“Thaharah”,[doc].2011(.https://mfatwah.files.wordpress.com/2011/04/thaharah.doc , diakses tanggal 23 Mei 2017), pukul 05.23

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH HADIST ANJURAN UNTUK BEKERJA

Tokoh-Tokoh Tasawuf

FILSAFAT ILMU: AKSIOLOGI ILMU