zakat dan wakaf sebagai sumber kekayaan negara
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Zakat merupakan merupakan ibadah yang memiliki dua
dimensi, yaitu vertikal dan horizontal. Zakat sebagai bentuk ketaatan kepada
Allah (hablu minallah) dan sebagai
kewajiban kepada sesama manusia (hablu
minannaas). Zakat
juga memiliki potensi yang strategis untuk dikembangkan sebagai instrumen
pemerataan pendapatan, karena
zakat menganut asas keadilan dalam pendistribusiannya.
Wakaf merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki
potensi dalam pengembangan ekonomi ummat. Selain zakat dan wakaf juga terdapat
sumber dana sosial lain seperti infak dan sedekah. Wakaf juga dapat digunakan
sebagai suatu dalam meningkatkan insfrastuktur untuk mempercepat pembangunan
dengan berperan aktif dalam sektor pendidikan, kesehatan, serta investasi
pelayanan publik sehingga memperkuat perekonomian negara.
Dengan adanya zakat dan wakaf terutama di negara
Indonesia maka penting untuk membahas lebih lanjut bagaimana zakat dan wakaf
berperan penting sebagai sumber kekayaan negara dan sebagai instrumen dalam
pembangunan, sehingga mampu membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan
pokoknya dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian
dari zakat dan wakaf?
2.
Bagaimana peran
zakat sebagai sumber kekayaan negara?
3.
Bagaimana peran
wakaf sebagai sumber kekayaan negara?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui dan
memahami pengertian dari zakat dan wakaf
2.
Mengetahui dan
memahami peran zakat sebagai sumber kekayaan negara
3.
Mengetahui dan
memahami peran wakaf sebagai sumber kekayaan negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat dan Wakaf
Zakat ditinjau dari segi bahasa
(lughatan) mempunyai beberapa arti,
yaitu keberkahan, pertumbuhan dan perkembangan, dan kesucian. Dan zakat menurut istilah (syar’iyah) merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu,
yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak
menerimanyadengan persyaratan tertentu pula.[1]
Menurut Undang-Undang RI Nomor
23 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat (2) “Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh
seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan yang berhak menerimanya sesuai
dengan syariat Islam”.
Dari definisi di atas tentang
makna zakat, maka dapat disimpulkan bahwa zakat adalah harta yang dimiliki
seorang muslim yang apabila sudah mencapai nishobnya maka wajib dikeluarkan
zakatnya dan diberikan kepada mustahik sesuai dengan perintah Allah SWT, hal
ini dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa dalam harta orang-orang kaya terdapat
bagian yang merupakan bagian hak untuk
orang miskin. Islam telah memberikan tuntunan kepada umat Islam dan ini adalah
salah satu bentuk cara hidup sosial yang peduli sesama manusia. Dimana zakat
merupakan jembatan untuk memperdekat hubungannya dengan sesama manusia.
Wakaf
berasal dari bahasa Arab waqafa yang
berarti menghentikan, berdiam di tempat atau menahan sesuatu. Menurut istilah,
wakaf adalah menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan
ajaran islam.[2]
Wakaf
secara etimologi adalah al-habs (menahan). Wakaf merupakan kata yang berbentuk
masdar (gerund) dari ungkapan Waqfu al-syai’ yang pada dasarnya berarti menahan
sesuatu. Dengan demikian pengertian wakaf secara bahasa adalah menyerahkan
tanah untuk orang-orang miskin untuk ditahan[3].Wakaf
secara esensial bermakna penyumbangan aset secara mengikat yang ber-potensi
menghasilkan kemanfaatan dengan tujuan disalurkan untuk kemaslahatan.[4]
B.
Peran Zakat Sebagai Sumber Kekayaan Negara
1.
Zakat dan ekonomi makro
Zakat memungkinkan
perekonomian terus berjalan pada tingkat yang minimum. Akibat penjaminan
konsumsi kebutuhan dasar oleh negara melalui Baitul Mal yang menggunakan
akumulasi dana zakat. Zakat berpengaruh cukup positif pada perekonomian, karena
instrument zakat akan mendorong konsumsi dan investasi serta akan menekan
penimbunan uang (harta). Karena harta yang tidak di investasikan akan habis
termakan zakat. Sehingga zakat memiliki andil dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi msecara makro. Dr. Monzer Kahf, mengungkapkan bahwa zakat memiliki
pengaruh yang Karena ada preseden bahwa zakat jugadikenakan pada tabungan yang
mencapaibatas minimal terkena zakat (nisab).Dengan tujuan mempertahankan
nilaikekayaannya maka tentu investasi menjadisalah satu jalan keluar bagi para
Muzakki,sehingga secara otomatis meningkatkanangka investasi secara
keseluruhan. Daninvestasi adalah bagian penting dalam pembangunan.
Umer Chapra menyatakan
bahwa zakat adalah sebuah langkah kemandirian sosial yang diambil dengan
dukungan penuh agama untuk membantu orang-orang miskin yang tidak dapat
memenuhi kebutuhan dasar mereka sendiri. Selain itu, zakat juga harus
memberikan pengaruh yang bermanfaat bagi negara, misalnya sebagai sumber
investasi. Redistribusi zakat dari semua kekayaan akan mendorong pembayar zakat
untuk mencari pendapatan dari harta mereka agar dapat membayar zakat tanpa
mengurangi harta tersebut. penimbunan harta dilarang, sehingga meningkatkan
investasi yang berarti menyumbangkan kemakmuran4. pembangunan
perekonomianpositif pada tingkat tabungan dan investasi. Peningkatan tingkat
tabungan akibat peningkatan pendapatan akan menyebabkantingkat investasi juga
meningkat.
2. Urgensi
zakat dalam kesejahteraan masyarakat
a. Pelembagaan
Zakat
Pelembagaan zakat merupakan bentuk
upaya perhatian pemerintah terhadap zakat. Misalnya pendirian Badan Amil Zakat
Nasional. Selain itu masih ada beberapa lembaga zakat swasta yang lain. Potensi
zakat di Indonesia dapat terkumpul dalam satu wadah yaitu Badan Amil Zakat
Nasional. Selain itu didukung dengan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat
ke BAZNAS dan pemerintah sebagai pemegang wewenang pemerintahan. Sehingga
pengumpulan, pengelolaan dan distribusi zakat akan maksimal.
b. Sumber
Devisa Negara
Secara makro, bahwa zakat dapat
dijadikan sebagai sumber devisa Negara. Dalam sejarah Islam, sumber devisa
Negara dalam pemerintahan Umar ibn Khattab selain pajak adalah zakat. Zakat
mendapat perhatian lebih dalam pemerintahan tersebut. Sedangkan zakat di
Indonesia, perhatian pemerintah masih
patut disayangkan, sebab perhatian pemerintah belum optimal. Seperti belum ada
aturan yang memaksa bagi umat muslim untuk menunaikan zakat bagi yang mampu. Sehingga
zakat belum dapat menjadi sumber devisa Negara, dan belum dapat dimanfaatkan
sebagai anggaran belanja Negara.
c. Penyaluran
Modal
Penyaluran modal dari dana zakat
yang terkumpul dapat diberikan kepada perorangan maupun kelompok, penyaluran
modal bisa dalam bentuk untuk modal kerja atau investasi. Dalam hal ini,
lembaga zakat dapat mengajukan syarat, bisakah usaha tersebut dapat merekrut
tenaga kerja yang lain. Bila sudah berkembang kelak, usaha ini harus tetap
mampu memberi kontribusi untuk tetangga-tetangga lain yang juga miskin. Dengan
cara ini, lembaga zakat tengah mendorong agar kegiatan ekonomi bisa multiplier
effect.[5]
3.
Tujuan utama kegiatan zakat, dalam sudut pandang sistem
ekonomi pasar.
Menciptakan
distribusi pendapatan menjadi lebih merata. Dengan zakat, terjadi perpindahan
harta dari mereka yang berlebih kepada mereka yang kekurangan. Ini yang disebut
dengan distribusi pendapatan yang lebih merata. Distribusi pendapatan yang
timpang adalah jika yang kaya menjadi semakin kaya sedangkan yang miskin tidak
terperhatikan sama sekali, dan menjadi semakin miskin.
4. Zakat
menjadi komponen utama dalam keuangan Negara.
Di
kehidupan sosial, zakat bukan hanya sekedar ibadah, tetapi zakat juga memilki
nilai sosial untuk meratakan kesejahteraan umat. Zakat memiliki tujuan
mendistribusikan kekayaan/ kesejahteraan agar tidak berkumpul hanya di golongan
orang-orang kaya. Dengan ditunaikannya zakat, maka akan tercipta transfer
kekayaan dari si kaya kepada si miskin secara legal sehingga terwujud
pemerataan kesejahteraan.
Salah
satu ayat Alquran yang menyebutkan kewajiban membayar zakat bagi setiap umat
islam adalah Q.S. At-Taubah: 103. Pada ayat ini juga ditunjukkan bahwa adanya
perintah untuk memungut zakat. Pemungutan ini tentu harus dilakukan oleh pihak
yang berwenang sesuai dengan syariat yang berlaku.
Pengelolaan
zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (Baznas dan Baznas Daerah) yang didirikan
oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.
Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
disebutkan bahwa cakupan terakhir keuangan negara adalah “Kekayaan pihak lain
yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah”.
Berdirinya
BAZ atau LAZ menggunakan fasilitas pemerintah. Pemerintah secara sengaja
membentuk BAZ dan memberikan ijin terhadap LAZ. Penjelasan dari ayat tersebut
juga menyebutkan bahwa “Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i
meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan
kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan negara/lembaga, atau
perusahaan negara/daerah.”
BAZ
adalah badan yang dibentuk berdasarkan kebijakan pemerintah untuk mengelola
zakat. Dengan memahami keterkaitan antarpasal dan ayat-ayat tersebut, dapat
diketahui bahwa dana yang dikelola oleh BAZ merupakan bagian dari keuangan
negara. Hal ini diperkuat lagi dengan PP Nomor 14 tahun 2004 yang menyebutkan
bahwa perwakilan pemerintah dalam anggota BAZ salah satunya berasal dari
“Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan” yakni
Kementrian Keuangan. Keberadaan pejabat Kemenrian Keungan dalam keanggotaan BAZ
tentu dimaksudkan agar pengelolaan zakat tersebut memiliki keterkaitan dan
sinergi dengan pengelolaan keuangan negara. Dari pembahasan tentang pengertian
akad dan pengertian keuangan negara di atas dapat diketahui bahwa secara
peraturan perundang perundangan, zakat menjadi bagian dari keuangan Negara.[6]
C.
Peran Wakaf Sebagai Sumber Kekayaan Negara
Wakaf secara esensial bermakna penyumbangan
aset secara mengikat yang berpotensi menghasilkan kemanfaatan dengan tujuan
disalurkan untuk kemaslahatan.
1.
Wakaf dan Lembaga Keuangan Publik
Di antara sistem keuangan Islam ada yang
bersifat wajib (harus dilaksanakan) seperti zakat ada pula yang bersifat
anjuran seperti infak, shadaqah, dan wakaf. Dari sekian lembaga keuangan publik
yang patut menjadi sorotan lebih ialah wakaf. Pasalnya, wakaf sebagaimana
zakat, infak, dan shadaqah lainnya, merupakan salah satu lembaga keuangan Islam
yang bertujuan sosial keagamaan. Perbedaannya, zakat, infak dan shadaqah,
seketika bisa habis di-konsumsi sedangkan harta benda wakaf tidak. Oleh sebab
itu wakaf sering disebut dengan shadaqah jâriyyah, artinya shadaqah yang
terus mengalirkan manfaat dan tidak terputus bagaikan mata air yang mengalir.
Secara historis, wakaf menjadi salah
satu instrumen andalan untuk mensejahterakan masyarakat. Perananan wakaf membangun
masyarakat yang mapan terlihat dari adanya pemenuhan berbagai aspek kehidupan
masyarakat secara umum. Wakaf dapat dijadikan pegangan masyarakat muslim sebagai
donatur yang dapat memfasilitasi semacam pembangunan tempat ibadah, tempat
persinggahan musafir, tempat penyebaran ilmu, sekolah, pembuatan karya ilmiah,
pengadaan air bersih, dan kebutuhan fakir miskin. Secara universal wakaf
memiliki peranan besar dari dimensi sosial. Bahwa Allah SWT menciptakan manusia
dengan beragam karakter, kekuatan dan kemampuan. [7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas bahwa zakat dalam perspektif ekonomi islam mempunyai potensi
yang signifikan, maka sesungguhnya zakat perlu mendapatkan perhatian yang lebih
sebagaimana urgensi zakat dalam kesejahteraan masyarakat. Akhirnya zakat dapat
menjadi solusi alternatif untuk kesejahteraan masyarkat dan menjadi sumber devisa
negara. Sehingga zakat bukan hanya memiliki nilai keagamaan saja, akan tetapi
zakat juga memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.
B.
Saran
Dengan adannya makalah mengenai Ekonomi Keuangan Islam 2
pada bab Zakat dan Wakaf sebagai Sumber Kekayaan Negara dapat menambah wawasan
kita semua terutama kami pembuat makalah tentang permasalahan-permasalahan yang
ada. Semoga makalah ini dapat dijadikan rujukan atau referensi dalam
mempelajari Ekonomi Keuangan Islam 2.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Ridlo. 2014. Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam.
Vol. 7 No. 1
Ali, Muhammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf.
Jakarta : UIP
Amin
Muhtar. 2015. Potensi Wakaf menjadi
Lembaga Keuangan Publik (Kajian Kritis terhadap Konsep dan Praktik Wakaf dalam
Hukum Islam). Ciamis: Sekolah Tinggi Agama
Islam Al Ma’arif
Mochlasin. 2014. Manajemen Zakat
dan Wakaf di Indonesia .Salatiga : STAIN Salatiga Press.
Solikhul Hadi. 2017. Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf. ZISWAF
Vol. 4 No. 2.
Subekan, Achmat. 2016. “Potensi
Zakat Menjadi Bagian Keuangan Negara”. Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan
Syariah, Vol. 7 No. 2 (104-126).
[1]Naimah, 2016, Konsep Hukum Zakat
Sebagai Instrumen dalam Meningkatkan Perekonomian Ummat, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN
Antasari.
[2]
Muhammad Daud Ali. 1988. Sistem Ekonomi
Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta. hlm 80
[3]
Mochlasin.2014. Manajemen Zakat dan Wakaf
Indonesia. Salatiga: STAIN Salatiga Press. hlm 49
[4] Amin
Muhtar.2015. Potensi Wakaf Menjadi
Lembaga Keuangan Publik : Kajian Kritis terhadap Konsep dan Praktik Wkaf dalam
Hukum Islam. Asy-Syari’ah Vol. 17 No. 1
8
Achmat Subekan. 2016. Potensi Zakat
Menjadi Bagian Keuangan Negara. Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 7 No. 2.
[6]
Achmat Subekan. 2016. Potensi Zakat
Menjadi Bagian Keuangan Negara. Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 7 No
[7]Amin Muhtar. 2015. Potensi Wakaf menjadi Lembaga Keuangan Publik (Kajian Kritis
terhadap Konsep dan Praktik Wakaf dalam Hukum Islam).
Ciamis: Sekolah Tinggi Agama Islam Al Ma’arif
Komentar
Posting Komentar