MAKALAH HADIST TENTANG PINJAM MEMINJAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Manusia
kadang dirundung kekurangan untuk sebuah keinsyafan akan kelemahannya. Dan
kadang dilimpahi nikmat harta untuk mendidik makna syukur dalam dirinya. Dengan
adanya dua kelompok manusia tersebut maka terjadilah dalam hidup
bermayarakat kita suatu trasnsaksi dan interaksi untuk saling melengkapi
didalam hidup ini.Yang dilanda kekurangan meminjam kepada yang berkecukupan
sepotong hartanya untuk memenuhi kebutuhannya dengan janji akan
mengembalikannya pada bulan tertentu dan hari tertentu. Orang yang
berkecukupanpun memberinya pinjaman sesuai yang dibutuhkannya dengan harapan
mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Kejadian
semacam ini akan terus terjadi pada masyarakat dalam irama saling melengkapi.
Allah SWT yang Maha Tahu benar-benar memperhatikan kejadian ini hingga
menurunkan wahyu kepada nabi Muhammad SAW untuk mengatur tentang ini semua agar
transaksi dan interaksi yang seharusnya saling menguntungkan ini tidak
berubah menjadi suatu kedholiman.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan pinjam meminjam
2. Mengetahui
hukum pinjam meminjam
3. Mengetahui
rukun pinjam meminjam
4. Mengetahui
etika dalam pinjam meminjam
C. TUJUAN
MASALAH
1. Untuk
mengetahui pinjam meminjam
2. Untuk
mengetahui hukum pinjam meminjam
3. Untuk
mengetahui rukun pinjam meminjam
4. Untuk
mengetahui etika dalam pinjam meminjam
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PINJAM MEMINJAM
Pinjam
meminjam dalam bahasa Arab disebut “Ariyah”. Kata “Ariyah”menurut
bahasa artinya pinjaman. Pinjam-meminjam menurut istilah ‘Syara” ialah
akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada
orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan
dikembalikan setelah diambil memfaatnya
Rasullullah
saw. Bersabda:
“Dan
Allah menolong hamba-n-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya.”
Allah
akan membantu orang yang berutang yang berniat melunasinya
“
tiada seorang hamba pun yang mempunyai niat di dalam hatinya untuk melunasi
utangnya, kecuali allah pasti akan membantunya “ ( Riwayat Ahmad melalui Aisyah
r.a )
Dalam
hadis lain Rarulullah saw. Bersabda:
“Dari
Abu Umamah ra. Dari Nabi saw. bersabda, “Pinjaman itu harus dikembalikan dan
orang yang meminjam dialah yang berutang, dan utang itu wajib dibayar.” (HR.
At-Turmudzi).
ad-Dailami
meriwayatkan hadist melalui abu sa’id al-khudhairi r.a
‘’
orang yang berutang, di dalam kuburnya terbelenggu, ia tidak dapat terlepas
dari belenggu itu kecuali bila utangnya telah terbayar ‘’
Pinjam
Meminjam Ribawi Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu secara
marfu’:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Artinya
; “Setiap pinjaman yang membawa manfaat keuntungan adalah riba.”
Al-Hafizh
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Haris ibnu Abi
Usamah dan di dalam sanad ada seorang rawi yang gugur periwayatan . Hadits ini
memiliki syahid yang dhaif pula dari Fadhalah bin ‘Ubaid yg diriwayatkan oleh
Al-Baihaqi Pendukung lain adalah hadits mauquf diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dari Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu .” Al-Hafizh juga
mengatakan dalam At-Talkhish : “Dalam sanad hadits ini ada Sawar ibnu Mush’ab
dia adalah rawi yg matruk .”
Hadits
ini didhaifkan pula oleh Ibnul Mulaqqin dalam Khulashah Al-Badrul Munir Abdul
Haq di dalam Al-Ahkam Ibnu Abdil Hadi dlm At-Tanqih dan Al-Imam Al-Albani
rahimahullahu dlm Irwa`ul Ghalil .
Ketahuilah
tiap pinjam meminjam yang mendatangkan keuntungan teranggap riba . Namun karna
hadits dhaif tentu kita tidak boleh memakai sebagai hujjah. Hanya saja makna
hadits di atas terpakai diperkuat oleh ushul syariat dan telah dinukilkan ada
ijma’ para ulama dalam masalah ini. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam Ibnu Hazm
Al-Andalusi rahimahullahu bahwa tiap pinjam meminjam yang di dalam
dipersyaratkan sebuah keuntungan penambahan kualitas ataupun kuantitas termasuk
riba.
Pinjam
meminjam pada asal adalah perbuatan kebaikan dimana seseorang memberikan kepada
yang lain suatu barang atau uang untuk nanti dikembalikan yg sama pada waktu yg
telah disepakati. Namun manakala ada penambahan dalam pengembalian atau
dikembalikan dengan sesuatu yang lebih bagus atau baik terjadilah riba.
Dalam
hal ini ada beberapa syubhat yg beredar di tengah kaum muslimin yg sengaja
disebarkan oleh ahlus syubhat yang dipandang tokoh oleh sebagian orang. Kami
nukilkan secara ringkas beberapa syubhat tersebut berikut jawaban dari kitab
Syarhul Buyu’ war Riba Min Kitabid Darari yang ditulis guru kami Asy-Syaikh
Abdurrahman bin ‘Umar bin Mar’i Al-’Adni hafizhahullah.
Beliau hafizhahullah menyatakan ada pihak-pihak yang tidak menganggap riba pinjam meminjam yg memberi faedah. dalam hal ini mereka menggunakan dua sudut pandang:
Beliau hafizhahullah menyatakan ada pihak-pihak yang tidak menganggap riba pinjam meminjam yg memberi faedah. dalam hal ini mereka menggunakan dua sudut pandang:
1. Riba
yg diharamkan hanyalah riba jahiliah yaitu riba dalam hutang piutang. Misalnya
seseorang menghutangi orang lain dengan perjanjian akan dibayar dalam tempo
tertentu namun ternyata sampai tempo yg ditentukan orang yang berhutang belum
melunasinya. Akibat si pemberi piutang memberi denda dengan jumlah tertentu
yang harus dibayarkan bersama hutang sehingga bertambahlah jumlah hutang dari
orang yang berhutang tersebut.
Adapun pembayaran tambahan yang telah disebutkan di awal akad pinjam meminjam mereka mengatakan bahwa itu bukan riba yg diharamkan.
Adapun pembayaran tambahan yang telah disebutkan di awal akad pinjam meminjam mereka mengatakan bahwa itu bukan riba yg diharamkan.
Mereka
yang berpendapat seperti ini di antara Muhammad Rasyid Ridha penulis Tafsir
Al-Manar murid Muhammad Abduh serta diikuti oleh ‘Abdurrazzaq As-Sanhawuri
seorang “pakar” hukum di masa ini. Mereka menguatkan pendapat tersebut dengan
beberapa dalil berikut ini:
A. Gambaran
riba jahiliah yang ayat-ayat Al-Qur`an diturunkan tentang hanyalah berupa
‘’engkau bayar sekarang atau hutangmu bertambah’’.
B. Menurut
mereka riba jahiliah dilarang karna mengambil ziyadah dari pokok harta . Hal
itu terjadi karna tertunda pembayaran hutang kepada pihak yg memberi piutang
bukan disebabkan ingin memberikan kemanfaatan kepada si pemberi hutang.
C. Muhammad
Rasyid Ridha berdalil juga dari sisi bahasa. Ia berkata “Huruf lif dan lam pada
kata الرِّبَا adalah lil-’ahd sehingga riba yg dilarang dan dicerca adalah riba
yang dikenal dimaklumi dan diketahui kalangan orang 2 jahiliah yaitu ‘engkau
bayar atau hutangmu bertambah’’.
2
Membatasi riba hanya dlm jual beli saja.
Adapun dalam pinjam meminjam riba tidaklah berlaku. Mereka berdalil sebagaimana
berikut:
A. Ayat-ayat
riba menyebutkan secara global dan ditafsirkan oleh hadits-hadits Rasulullah
saw. Namun dalam hadits tersebut hanya disebutkan jual beli dan tidak ada
penyebutan qardh.
B. Mereka
berdalil dengan penukilan dari fuqaha dan ulama Hanafiah yg membatasi riba
hanya dalam jual beli.
C. Mereka
berdalil bahwa sebagian fuqaha Hanafiah menjadikan qardh sebagai analogi dari
berderma sehingga tidak terjadi riba di dalamnya. Karena yg nama riba hanya
berlangsung pada sesuatu yg di dalam ada penggantian.
B. HUKUM PINJAM MEMINJAM
1.
Harus sesuatu yang boleh dipinjamkan. “…dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (Al Maaidah 2)
2.
Jika yang meminjamkan mensyaratkan kepada
peminjam untuk mengganti barang yang dipinjamkan jika mengalami kerusakan, maka
pihak peminjam wajib mengganti. Jika yang meminjamkan tidak mensyaratkan,
tetapi barang rusak bukan karena keteledoran peminjam, maka disunnahkan untuk
mengganti, tidak diwajibkan. Tetapi jika rusak karena keteledoran peminjam,
maka wajib diganti walaupun pemilik tidak mensyaratkannya.
3.
Peminjam harus menanggung biaya pengangkutan
pada saat pengembalian.
“ orang
berutang ( bila mati ) di dalam kuburnya ditahan oleh hutangnya, ia mengadu
kepada allah tentang kesepian yang menimpanya “. (riwayat thabrani melalui
al-barra )
4.
Peminjam tidak boleh menyewakan barang yang
dipinjamnya. Boleh meminjamkan lagi ke orang lain dengan izin dari pemilik.
5.
Jika seseorang meminjamkan kebun untuk
ditembok, peminjam tidak boleh mengambil lagi hingga temboknya roboh. Jika
meminjamkan sawah untuk ditanami, peminjam tidak boleh mengambilnya hingga
panen usai.
6.
Jika meminjamkan dalam jangka waktu tertentu,
peminjam disunnahkan untuk tidak mengambil barangnya sebelum masa waktunya
habis.
وَإِنْ كَانَ ذُو
عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا
خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan jika
(orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui. (QS Al-baqarah {2}:280)
C. RUKUN
PINJAM MEMINJAM
1. Orang-orang
yang meminjamkan.
disyaratkan;
A.
Berhak
berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa dan anak kecil
tidak sah meminjamkan.
B. Barang yang dipinjamkan itu milik
sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya.
2. Orang-orang
yang meminjam, disyaratkan;
A. Berhak menerima kebaikan. Oleh sebab itu,
orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam.
B. Hanya mengambil manfaat dari
barang dari barang yang dipinjam.
3. Barang
yang dipinjam, disyaratkan;
A. Ada
manfaatnya.
B. Barang
itu kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh karena itu, makanan
yang setelah dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah
dipinjamkan. Akad,
yaitu ijab dan qabul
A. Pinjam-meminjam
berakhir apabila barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya dan harus segera
dikembalikan kepada yang memilikinya.
B. Pinjam-meminjam
berakhir apabila salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia atau gila.
وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَٰئِكَ
مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَب
Artinya: Dan
sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu
dosapun terhadap mereka. (QS Al-syura {42}:41
C. Barang
yang dipinjam dapat diminta kembali sewaktu-waktu, karena pinjam meminjam bukan
merupakan perjanjian yang tepat.
D. Jika
terjadi perselisihan pendapat antara yang meminjamkan dengan yang meminjam
barang tentang barang itu sudah dikembalikan atau belum, maka yang dibenarkan
adalah yang meminjamkan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini didasarkan padda hokum
asalnya yaitu belum dikembalikan.
D. ETIKA PINJAM MEMINJAM
Hudhur
aba telah mengingatkan kita dalam khutbah beliau aba
tanggal 13-8-2004, agar para Ahmadi dengan secermatnya mengikuti petunjuk yang
ada di dalam KS Alquran (2 :283–284: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
berhutang pada sesamamu, hendaklah menuliskannya …..)
يُوصِيكُمُ اللَّهُ
فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ
نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ
وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka
untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian
dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan
itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( QS AL-nisa’ [4]:11 )
Dalam
hubungan di masyarakat acapkali kita terpaksa membuat transaksi seperti
meminjam dan meminjamkan. Dan disebabkan urusan pinjam dan meminjamkan ini
acapkali terjadi pertengkaran dan permusuhan di antara saudara dan di antara
teman-teman, yang bisa sampai ke pengadilan, dan dapat menyebabkan kebangkrutan
dan kehinaan. Dalam ajaran Islam, Allah, Taala telah memberikan petunjuk agar
urusan pinjam – meminjam ini harus ditulis; dengan syarat-syaratnya kapan
pinjaman akan dikembalikan, kalau dicicil berapa dan berapa lama, kapan
penyelesaiannya. Seringkali orang merasa berkeberatan untuk menuliskan urusan
pinjam-meminjam ini, dengan alasan bahwa kami berteman sangat dekat dan
bersahabat sangat kental, kami bersaudara dekat, dan kalau kami menuliskannya,
maka seolah-olah kami tidak saling mempercayai. Atau karena merasa jumlahnya
pinjamannya ini sedikit atau tidak banyak, maka kami segan untuk menuliskannya. Padahal
perintah dalam Islam sudah tegas, ialah harus ditulis, berapa pun besarnya atau
dengan siapa pun. Perintah ini harus diikuti atau ditaati, sebagai orang
beriman yang takwa; yang meminjam harus menulisnya dengan benar dan dengan
perasaan takut kepada Tuhan; jumlahnya syarat-syaratnya, cicilannya, waktu
penyelesaiannya.
Dalam transaksi besar, seperti jual beli besar,
maka diperlukan 2 orang saksi laki-laki; 1 orang saksi laki-laki dapat diganti
dengan 2 saksi perempuan, sehingga jika wanita yang satu itu lupa maka yang
lainnya bisa mengingatkannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah
menyusun makalah ini yang berjudul, “Pinjam Meminjam dalam Islam”, Penulis
menyimpulkan bahwa dalam proses pinjam meminjam di kalangan masyrakat harus
memperhatikan beberapa hal sebelum melakukannya, Agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan seperti yang terjadi saat sekarang ini.
B. Saran
Dalam
penyusunan makalah ini, masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan, untuk itu
penulis sangat mengharapkan partisipasi rekan dan dosen berupa saran serta
kritik yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
assalamu alaikum ustadz.? untuk futnot dan rweferensinya ada ngk ustadz.?
BalasHapuswa'alaikum salam, mohon maaf mas sebelumnya panggil saja saya topan saya dan saya bukan ustadz hehehe. untuk footnote dan reviewnya tidak saya masukkan. terimakasih sudah berkunjung di blog saya.
HapusSubhanallah ❤️
BalasHapusmaaf ini dapusnya mana ya?
BalasHapus